Latar Belakang

Sejak berdiri pada tahun 1963, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada telah banyak meluluskan alumninya yang telah bekerja di berbagai sektor kehutanan. Era profesionalisme menjadi tantangan bagi Fakultas Kehutanan UGM untuk melahirkan tenaga-tenaga kerja profesional di bidang kehutanan yang mempunyai etika profesionalisme dan tanggung jawab terhadap segala keputusan dan pekerjaan yang dilakukannya.

Undang-Undang tentang Keinsinyuran UU No. 11 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Profesi Insinyur menjadi rujukan bagi Fakultas Kehutanan UGM untuk menyiapkan para insinyur kehutanan dengan membuka Program Studi Profesi Insinyur Kehutanan. Hal ini sekaligus untuk mengatisipasi Visi Kehutanan Indonesia 2045 di tengah menurunnya peran kehutanan di Indonesia sekarang karena produktivitas yang sangat rendah serta ketidakmampuan memepertahankan fungsi ekosistem hutan dan lingkungan secara lestari.

Insinyur Kehutanan yang dihasilkan oleh program studi profesi di Fakultas Kehutanan UGM diharapkan memiliki karakter unggul, beretika, berintegritas dan bertanggungjawab serta dapat menjalankan profesi keinsinyuran kehutanan untuk berperan dalam peningkatan produktivitas serta kelestarian fungsi ekosistem hutan, berdasarkan kode etik Insinyur dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya.